Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan, Pemkab Bener Meriah Dorong Perlindungan Aset Keagamaan

Aktual Aceh

Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah, Khairmansyah saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf. Foto / Ist

BENER MERIAH : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada para nazir sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan perlindungan aset keagamaan di daerah tersebut.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bener Meriah, Kamis, 20 Juni 2026.

Penyerahan sertifikat itu merupakan hasil kolaborasi antara Kantor BPN Bener Meriah, Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang selama ini menjadi salah satu aset penting masyarakat.

Acara tersebut dihadiri Kepala BPN Bener Meriah, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kepala Kantor Kementerian Agama Bener Meriah, para camat, serta para nazir dari sejumlah kampung di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Khairmansyah mengatakan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar pemenuhan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mencegah sengketa kepemilikan di masa mendatang. Menurut dia, kepastian hukum terhadap aset wakaf diperlukan agar tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tetap terlindungi dan tidak beralih fungsi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, kami mengapresiasi BPN, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang telah memfasilitasi proses ini. Kolaborasi ini memberikan kepastian hukum dan legalitas terhadap aset keagamaan masyarakat,” kata Khairmansyah.

Program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh aset wakaf tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.

Dalam kesempatan itu, Khairmansyah juga mengingatkan para nazir agar menjalankan tanggung jawab pengelolaan aset wakaf secara optimal. Setelah sertifikat diterima, para nazir diharapkan mampu menjaga, memelihara, dan mengembangkan tanah wakaf sesuai peruntukannya, baik untuk masjid, madrasah, maupun kegiatan produktif yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, pemerintah berharap aset-aset wakaf di Bener Meriah semakin terlindungi dari potensi konflik hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.(*)

Laporan : Al Fatih

BERITA TERKAIT