Polisi Gagalkan Penyeludupan 325 Kilogram Sabu di Aceh

Aktual Aceh

Polisi gagalkan 350 kilogram sabu di Aceh. Foto / Ist

BANDA ACEH : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Thailand–Indonesia. Dua orang ditangkap, sementara dua pengendali utama jaringan masih diburu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

“Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan teh China yang merupakan bagian dari jaringan Thailand–Aceh,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen pada awal Juni 2026 mengenai rencana masuknya sabu melalui jalur laut ke wilayah pesisir Aceh. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di kawasan Pantai Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Pada Selasa malam, 23 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi BK 1975 ACH yang keluar dari arah pantai. Kendaraan itu langsung dihentikan untuk diperiksa.

Saat hendak diamankan, dua orang di dalam mobil berusaha melarikan diri ke semak-semak. Upaya itu gagal setelah petugas mengejar dan menangkap keduanya.

Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Di dalamnya terdapat 325 bungkus berlabel kemasan teh China yang diduga berisi sabu.

“Hasil pemeriksaan di dalam mobil menemukan 13 karung goni kuning yang berisi kemasan teh China. Kedua tersangka mengakui seluruh paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” ujar Eko.

Uji laboratorium awal terhadap sampel barang bukti menunjukkan seluruh paket positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Polisi mengidentifikasi dua tersangka sebagai Jufri, seorang nelayan yang diduga bertugas sebagai juru mudi kapal pengangkut sabu, serta Zulfahmi yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi di darat.

Penyidikan juga mengarah kepada dua buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul. Keduanya diduga menjadi otak sekaligus pengendali utama jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Bareskrim Polri menyatakan masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik penyelundupan ratusan kilogram sabu yang masuk melalui perairan Aceh. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya penerima dan jaringan distribusi di berbagai daerah di Indonesia.(*)

Laporan : Rio

BERITA TERKAIT