ACEH TENGAH : Dua unit rumah toko (ruko) di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, tampak mencolok pada Selasa pagi, 21 April 2026. Di pintu utamanya terpasang poster besar bertuliskan “Aset ini dalam penyitaan Ditreskrimsus Subdit III Tipidkor Polda Aceh.”
Penyitaan itu mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Aktual Aceh, dua ruko senilai sekitar Rp 1 miliar tersebut diduga milik mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Yunasri. Aset itu disinyalir berasal dari praktik korupsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan setempat pada tahun anggaran 2022–2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
“Penyidik dan penyidik pembantu telah melaksanakan penyitaan barang bukti,” tulis keterangan resmi yang diunggah di akun media sosial institusi tersebut.
Barang bukti yang disita berupa sebidang tanah seluas 193 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Polisi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara.
Kasus ini sebelumnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan sejumlah sumber anggaran lain di Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Hasil audit Inspektorat mencatat kerugian negara mencapai Rp 5,347 miliar. Angka itu bersumber dari APBK, BOK, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) selama 2022–2023.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 40 saksi, mengamankan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta menyita berbagai dokumen terkait.
Perkara ini bermula dari gelombang protes tenaga kesehatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dua tahun lalu. Mereka menuntut pembayaran sejumlah kegiatan yang belum dilunasi.
Audit kemudian menemukan sedikitnya 47 kegiatan belum dibayar. Nilainya mencapai lebih dari Rp 5,3 miliar yang kini menjadi dasar pengusutan dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum.(*)
Laporan : Afrian Termulo





