BANDA ACEH : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Opini tersebut diterima Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh. Turut mendampingi Sekretaris Daerah Riswandika Putra serta jajaran pengelola keuangan daerah.
Capaian itu menandai keberhasilan Bener Meriah mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut. Catatan tersebut menjadi salah satu indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan.
Penyerahan LHP merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar evaluasi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Tagore mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bener Meriah akan terus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK,” kata Tagore.
Menurut dia, raihan WTP bukan semata-mata prestasi administratif, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan anggaran yang efektif, tertib, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*)
Laporan : Afrian Termulo





