BENER MERIAH : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah mulai menyusun ulang arah pembangunan wilayahnya. Di tengah pesatnya perkembangan daerah dan berbagai persoalan tata ruang yang muncul dalam satu dekade terakhir, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda lagi.
Hal itu mengemuka dalam Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Bener Meriah yang dipimpin langsung Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar di Aula Setdakab setempat, Senin, 15 Juni 2026.
Forum yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman itu menjadi ruang bagi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan terhadap masa depan tata ruang daerah tersebut.
Saat membuka kegiatan, Tagore menegaskan bahwa revisi RTRW bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah agar lebih terukur dan berkelanjutan.
“Revisi RTRW ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Pemkab Bener Meriah berkomitmen menyusun tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” kata Tagore.
RTRW Bener Meriah yang berlaku saat ini masih mengacu pada Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Tahun 2012–2032. Namun, hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW pada 2019 merekomendasikan agar dokumen tersebut direvisi.
Sejumlah faktor menjadi penyebabnya, mulai dari perkembangan pembangunan, perubahan batas administrasi wilayah, hingga dinamika pemanfaatan ruang yang terus berubah.
Dalam pemaparan yang disampaikan pada forum konsultasi publik, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Di antaranya perubahan batas wilayah, usulan pelepasan kawasan hutan produksi, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pengembangan kawasan industri, serta konflik antara manusia dan satwa liar yang kerap terjadi di beberapa wilayah.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti keberadaan kawasan bentang alam karst, pengembangan Bandara Rembele sebagai pintu gerbang transportasi udara dataran tinggi Gayo, hingga penataan kawasan rawan bencana seperti lereng Gunung Burni Telong dan daerah yang berpotensi mengalami longsor.
Sektor pariwisata turut menjadi perhatian dalam revisi RTRW. Pemerintah daerah menilai penataan ruang yang tepat akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan destinasi wisata Aceh yang berada di kawasan Bener Meriah dan sekitarnya.
Tagore berharap dokumen RTRW yang tengah disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang sekaligus selaras dengan regulasi terbaru di bidang penataan ruang dan pembangunan nasional.
Menurut dia, tata ruang yang baik bukan hanya menentukan lokasi pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi dasar dalam menarik investasi, menjaga kawasan pertanian produktif, melindungi lingkungan hidup, serta mengurangi risiko bencana.
Melalui konsultasi publik tersebut, Pemkab berupaya menghimpun masukan dari berbagai pihak agar revisi RTRW yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah di masa depan.(*)
Laporan : Al Fatih





