Pemkab Bener Meriah Susun Neraca Pangan 2026, Antisipasi Defisit dan Tekan Inflasi

Aktual Aceh

BENER MERIAH : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah mulai menyusun Neraca Pangan Tahun 2026 sebagai instrumen untuk memetakan ketersediaan dan kebutuhan pangan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi potensi defisit maupun surplus komoditas strategis sekaligus menjaga stabilitas harga di tengah ancaman inflasi.

Rapat penyusunan neraca pangan digelar oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah di Ruang Saber Pungli, Kamis, 11 Juni 2026. Pertemuan itu dipimpin Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Ihsan, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, Bulog Takengon, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, hingga unsur perencana dan analis kebijakan daerah.

Menurut Ihsan, penyusunan neraca pangan bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintah, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Dokumen tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta regulasi Badan Pangan Nasional mengenai pemantauan ketersediaan pangan secara berkala.

“Melalui neraca pangan, pemerintah dapat mengetahui lebih dini potensi gangguan pasokan maupun gejolak harga sehingga langkah intervensi bisa dilakukan lebih cepat,” kata Ihsan usai rapat.

Ia menjelaskan, ketahanan pangan memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi anomali pasokan dan lonjakan harga kebutuhan pokok. Di tingkat nasional, mekanisme tersebut dijalankan melalui Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) serta berbagai dashboard pemantauan yang menjadi rujukan pengendalian inflasi daerah.

Karena itu, kata dia, pemerintah membutuhkan sistem data yang terintegrasi, menggabungkan informasi harga harian, ketersediaan stok, hingga proyeksi produksi berbagai komoditas pangan. Data tersebut menjadi dasar dalam membaca disparitas harga antarwilayah, tingkat inflasi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga kemungkinan terjadinya defisit pasokan.

Namun penyusunan neraca pangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah minimnya data pergerakan komoditas yang masuk dan keluar wilayah karena banyak transaksi dilakukan oleh pedagang swasta dan sektor informal yang tidak tercatat secara rinci.

Selain itu, validasi angka konsumsi per kapita juga menjadi persoalan tersendiri. Pemerintah perlu menentukan apakah akan menggunakan standar nasional yang dirilis BPS atau melakukan penyesuaian berdasarkan pola konsumsi masyarakat lokal.

Persoalan lain yang turut dibahas adalah penentuan angka kehilangan atau penyusutan komoditas selama proses distribusi. Komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang, misalnya, memiliki tingkat kerusakan yang relatif tinggi sehingga memengaruhi akurasi perhitungan neraca pangan.

Ihsan menegaskan, keberhasilan penyusunan neraca pangan sangat bergantung pada kualitas dan keterbaruan data yang diberikan oleh seluruh organisasi perangkat daerah terkait. Karena itu, ia meminta setiap instansi memperkuat koordinasi dan rutin memperbarui data agar dokumen neraca pangan dapat segera diformulasikan secara akurat.

“Penyusunan neraca pangan yang akurat merupakan kunci pengendalian inflasi yang efektif. Untuk itu diperlukan sinergi seluruh OPD agar data yang tersedia benar-benar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat,” ujarnya.(*)

Laporan : Al Fatih

BERITA TERKAIT