Bener Meriah Bidik Jadi Pelopor Sentra Kekayaan Intelektual di Aceh

Aktual Aceh

BENER MERIAH : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah mulai memperkuat langkah perlindungan kekayaan intelektual (KI) daerah sebagai upaya menjaga aset budaya, produk unggulan, dan kearifan lokal dari potensi klaim pihak lain. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa, 9 Juni 2026.

Wakil Bupati Bener Meriah Armia menerima langsung kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman bersama jajaran. Pertemuan itu membahas strategi perlindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk menjaga berbagai aset daerah, mulai dari produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hasil perkebunan, kerajinan, hingga warisan budaya dan pengetahuan tradisional.

Menurut dia, pendaftaran kekayaan intelektual akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi pengakuan sepihak oleh pihak lain di masa mendatang.

“Kekayaan intelektual daerah perlu segera didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum yang kuat. Ini juga menjadi modal penting dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal,” kata Purwandani dalam pertemuan tersebut.

Ia menyatakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh siap memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam proses penyusunan regulasi dan pendaftaran kekayaan intelektual. Bahkan, pihaknya mendorong Bener Meriah menjadi kabupaten pertama di Aceh yang membentuk Sentra Kekayaan Intelektual melalui penerbitan Peraturan Bupati dan surat keputusan pembentukannya.

Sentra KI dinilai dapat menjadi pusat layanan dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta kelompok kreatif dalam mengurus hak kekayaan intelektual mereka.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Armia menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual. Menurut dia, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap karya serta produk unggulan daerah tidak hanya menjaga identitas lokal, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas.

“Perlindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah. Ini membuka akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Armia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen mendorong penguatan sektor kekayaan intelektual melalui dukungan regulasi, pendampingan, dan sinergi dengan berbagai pihak.

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra bersama sejumlah pejabat dari perangkat daerah terkait, sementara rombongan Kanwil Kementerian Hukum Aceh didampingi sejumlah pejabat dan staf bidang pelayanan hukum.

Pertemuan itu menjadi langkah awal untuk mempercepat inventarisasi serta perlindungan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Bener Meriah, termasuk produk unggulan daerah yang selama ini menjadi identitas kabupaten penghasil kopi arabika tersebut.(*)

Laporan : Al Fatih

BERITA TERKAIT