Sempat Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi SPBU Pintu Rime Gayo Resmi Ditahan

Aktual Aceh

Tersangka Ilham Iskandar saat ditahan Jaksa Bener Meriah. Foto / Ist

BENER MERIAH : Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), Ilham Iskandar, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada, Rabu, 3 Juni 2026. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo yang menyeret proyek pembangunan SPBU setempat.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Ilham. Tersangka kemudian digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bener Meriah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-172/L.1.30/Fd.2/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Penyidik menduga Ilham terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDESMA selama periode 2021 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,442 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kepala Seksi Intelijen, Alamsyah Budin, membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, Ilham sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Hari ini tersangka IS telah dilakukan penahanan. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AM masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” kata Alamsyah saat dikonfirmasi.

Kejaksaan menilai sikap tersangka yang mengabaikan panggilan penyidik berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Alamsyah, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya perkara.

Ilham akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 23 Juni 2026. Setelah itu, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana usaha milik bersama desa yang semestinya digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Namun, proyek SPBU yang diharapkan menjadi sumber pendapatan desa justru berujung pada dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, perburuan terhadap tersangka lain berinisial AM masih terus dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(*)

Laporan : Romadani

BERITA TERKAIT