Pemkab Bener Meriah Tegaskan Perbaikan Jalan Enang-Enang Kewenangan Pemerintah Pusat

Aktual Aceh

BENER MERIAH : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah (Pemkab) meminta masyarakat memahami status dan kewenangan penanganan ruas Jalan Enang-Enang yang berada di jalur Takengon–Bireuen. Pemerintah daerah menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga seluruh proses pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, mengatakan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran daerah untuk memperbaiki ruas jalan tersebut.

“Jalan Enang-Enang berstatus jalan nasional. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah maupun Pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk melakukan pembangunan atau perbaikan pada ruas jalan tersebut,” kata Ilham dalam keterangan yang diterima Aktual Aceh, Senin 2 Juni 2026.

Menurut Ilham, penggunaan anggaran daerah untuk infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah pusat berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan.

Meski demikian, ia menjelaskan pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah tertentu apabila terjadi kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat. Saat ini, akses transportasi masih dapat dilakukan melalui jalur alternatif Werlah yang digunakan sebagai jalur penghubung sementara.

Ilham mengakui ruas Takengon–Bireuen memiliki peran penting sebagai jalur utama mobilitas masyarakat dan distribusi barang di wilayah tengah Aceh. Karena itu, kondisi infrastruktur di kawasan tersebut menjadi perhatian bersama.

“Pemerintah daerah memahami harapan masyarakat agar akses transportasi dapat kembali normal. Jalur ini sangat vital bagi aktivitas ekonomi maupun mobilitas warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga telah menyiapkan langkah penanganan jangka panjang. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, pembangunan jembatan permanen di lokasi tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027.

Menurut Ilham, pembangunan infrastruktur pada ruas jalan nasional harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan teknis, penyusunan dokumen, penganggaran, hingga proses pengadaan dan pelelangan pekerjaan.

“Pembangunan jembatan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan hasil pembangunan aman dan sesuai standar,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengaku terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat guna memastikan penanganan ruas jalan serta pembangunan jembatan dapat berjalan sesuai rencana.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melintasi jalur alternatif yang tersedia, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi teknis terkait.

“Kami akan terus mengawal percepatan penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” kata Ilham.(*)

Laporan : Afrian Termulo 

BERITA TERKAIT