BANDA ACEH : Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, menerima penghargaan sebagai Percontohan Desa Anti korupsi Tahun 2026. Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. H. Armia, dalam kegiatan yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Minggu, 25 Oktober 2026.
Wakil Bupati Bener Meriah, Armia, menyambut baik penghargaan tersebut sebagai motivasi bagi pemerintah kampung dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi serta membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Menurutnya, penerapan nilai-nilai anti korupsi di tingkat kampung merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi dalam pengelolaan anggaran, akuntabilitas pelaksanaan pembangunan, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Penghargaan ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kampung-kampung lainnya di Kabupaten Bener Meriah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan, dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap capaian Kampung Bale Redelong sebagai Percontohan Desa Anti korupsi Tahun 2026 dapat dipertahankan dan dikembangkan secara berkelanjutan, sehingga memberikan dampak positif terhadap pembangunan kampung dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan diraihnya penghargaan ini, komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas diharapkan semakin kuat, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Bener Meriah yang lebih baik. (Rilis)





