
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ada pencatutan nama LSM dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia heran klaim itu muncul empat hari setelah pembahasan tingkat pertama, padahal prosesnya dilakukan terbuka.
“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini… tidak disampaikan saat pembahasan yang kami lakukan secara terbuka dan disiarkan live,” ujarnya.
Habiburokhman menyebut kritik semestinya disampaikan saat pembahasan, bukan setelahnya. Ia menekankan Komisi III telah membuka ruang masukan melalui klaster.
“Kritikus seharusnya aktif, nggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” katanya.
Ia menegaskan kembali tidak ada praktik pencatutan dan bahwa banyak masukan masyarakat telah diakomodasi.
“Kami tegaskan nggak ada catut-mencatut, kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” katanya, seraya menyebut usulan dari organisasi disabilitas, UI, ICJR, AJI, dan lainnya turut masuk dalam draf, hingga “hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil.”ujarnya. (NET)





