Empat Bulan Pascabencana, Enam Keluarga di Bener Meriah Masih “Digantung” Tanpa Bantuan

Aktual Aceh

Rumah Taufik rusak di terjang banjir bandang pada 26 November 2026 lalu.

 

BENER MERIAH : Empat bulan setelah bencana hidrometeorologi melanda Kabupaten Bener Meriah, Aceh, nasib sejumlah penyintas di Kampung Seni Antara, Kecamatan Permata, masih belum menemui kejelasan. Di tengah janji pemulihan pascabencana, sedikitnya enam kepala keluarga (KK) mengaku belum menerima satu pun bentuk bantuan dari pemerintah.

Padahal, kondisi rumah mereka tergolong rusak berat. Beberapa di antaranya bahkan hampir rata dengan tanah sejak bencana yang terjadi pada 26 November 2025 lalu.

“Keenam rumah tersebut kerusakannya sangat parah, bahkan ada yang hampir 100 persen,” ungkap Taufik, salah satu korban banjir bandang di Seni Antara kepada wartawan, Sabtu, 28 Maret 2026.

Taufik sendiri mengalami kerugian besar. Rumahnya rusak hingga 81 persen dan tidak lagi layak dihuni. Ia bersama keluarga kini harus bertahan dalam kondisi serba terbatas. Tak hanya itu, kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka juga turut terdampak bencana.

Ironisnya, hingga kini ia mengaku belum menerima bantuan apa pun baik Jaminan Hidup (jadup), bantuan perabotan, maupun Hunian Sementara (Huntara).

Upaya Taufik untuk mendapatkan bantuan juga terkesan berbelit. Ia telah berulang kali menyerahkan dokumen kepada perangkat desa, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga foto kondisi rumahnya.

“Januari saya kirim berkas pertama. Karena tidak masuk daftar penerima jadup, saya diminta menyerahkan fotokopi KK dan KTP lagi pada 23 Februari 2026,” jelasnya.

Proses serupa kembali terulang pada bulan berikutnya, kali ini terkait bantuan perabotan yang juga tak kunjung ia terima. Namun, dari rangkaian pengumpulan berkas tersebut, tidak ada kejelasan mengenai hasil atau tindak lanjut.

Terbaru, saat ia menghubungi pihak kecamatan melalui pesan WhatsApp, ia disebut akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan tahap kedua. Sayangnya, belum ada kepastian kapan bantuan tersebut akan direalisasikan.

Merasa “digantung” tanpa kepastian, Taufik berharap adanya transparansi dari pihak desa maupun kecamatan terkait status bantuan yang seharusnya diterima para korban.

Ia menegaskan tidak ingin melangkahi prosedur yang ada, namun meminta kejelasan sebagai hak dasar penyintas bencana.

“Kalau memang saya dinilai tidak berhak mendapat bantuan, katakan saja. Biar saya puas hati. Tidak usah digantung-gantung seperti ini,” tutupnya. (*)

Laporan : Aprian Termulo 

BERITA TERKAIT