Anak Anggota DPR Aceh Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Aktual Aceh

BENER MERIAH : Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong menggelar sidang putusan terhadap Fernando Safa anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Salwani di PN setempat, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Fernando dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalahgunaan kasus narkoba jenis sabu-sabu golongan satu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dan dikurangi masa penahanan,” kata Hakim dalam perkara nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Str.

Sementara itu, putusan hakim terhadap terdakwa Fernando berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah yaitu satu tahun penjara.

Sebelumnya, Fernando Safa warga Kampung Bener Kelipah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah di kawasan Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar, pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Fernando merupakan anak dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Salwani, dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Aceh, yang meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Kasat Narkoba Polres Bener Meriah, AKP Robby Afrizal, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Awalnya kami mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Bahgie Bertona. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujar Robby, Ahad, 1 Juni 2025.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian.

“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan bersegel merah berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,2 gram,” sebutnya.(***)

BERITA TERKAIT