BENER MERIAH : DPRK Bener Meriah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 serta mengesahkan Rancangan Qanun Majelis Adat Gayo menjadi qanun. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRK Bener Meriah, Kamis, 30 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap dua rancangan regulasi tersebut. Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Kebangkitan Nurani Aceh, dan Fraksi Gabungan Gerakan Demokrasi Amanat Nasional Sejahtera kompak menyatakan setuju.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh dan dihadiri Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar, Wakil Bupati Armia, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Riswandika Putra, pimpinan dan anggota DPRK, kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Tagore Abubakar mengapresiasi dukungan DPRK yang telah menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 dan pengesahan Qanun Majelis Adat Gayo.
“Pada penutupan rapat paripurna ini, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Qanun Majelis Adat Gayo hingga disetujui menjadi qanun,” kata Tagore.
Menurut Tagore, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menjalankan pemerintahan daerah. Ia mengatakan pemerintah masih akan mengajukan sejumlah rancangan qanun lainnya untuk dibahas bersama DPRK.
“Mari kita terus bahu-membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun Bener Meriah,” ujarnya.
Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBK 2025 menjadi salah satu tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebelum dokumen tersebut ditetapkan sebagai dasar evaluasi pelaksanaan anggaran. Sementara itu, Qanun Majelis Adat Gayo diharapkan memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai budaya dan menyelesaikan persoalan kemasyarakatan di Bener Meriah.(*)
Laporan : Al Fatih





